Kamis, 03 April 2014

Struktur Susunan dan Tugas Organisasi Tim P2K3 ( Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja )


Struktur Susunan dan Tugas Organisasi Tim P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)


Dasar hukum pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja. Disebutkan pada pasal 2 (dua) bahwa tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih, atau tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) tenaga kerja namun menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif pengusaha/pengurus wajib membentuk P2K3. Pada pasal 3 (tiga) disebutkan bahwa unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota serta sekretaris P2K3 ialah ahli keselamatan kerja dari perusahaan yang bersangkutan.

Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian & partisipasi efektif dalam penerapan K3.

Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3 (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).

Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :
  1. Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
  2. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
  3. Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :

    • Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja.
    • Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
    • Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    • Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
    • Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
    • Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
    • Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
    • Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
    • Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
    • Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
    • Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja. (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).
Peran, Tanggungjawab dan Wewenang P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) :
PeranWewenang
Ketua
  1. Menentukan Kebijakan K3.
  2. Menentukan Personel yang Diperlukan untuk Penerapan K3 di tempat secara efisien, efektif dan penuh tanggung jawab
  3. Melakukan evaluasi kinerja K3 Perusahaan dan menentukan langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja K3 Perusahaan untuk mencapai Tujuan K3
  4. Menentukan kebutuhan-kebutuhan Pelatihan untuk seluruh personil yang di bawah kendali Perusahaan untuk menjamin terlaksananya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja.
Sekretaris
  1. Representasi Manajemen dalam menerapkan sistem manajemen K3 Perusahaan.
  2. Melaksanakan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko K3 Perusahaan.
  3. Melakukan pemantauan, pengukuran dan laporan Tujuan dan Program-Program K3 yang telah ditetapkan.
  4. Memfasilitasi komunikasi, partisipasi dan konsultasi penerapan Sistem Manajemen K3 Perusahaan.
  5. Melakukan pemeriksaan, pengukuran dan laporan tingkat pelasksaanaan sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Perusahaan.
  6. Pengendalian dokumentasi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Anggota
  1. Menjamin sistem manajemen K3 dapat diterapkan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko, tujuan dan program-program k3, prosedur, aturan dan persyaratan lainnya di bagian yang dipimpin masing-masing.
  2. Melaksanakan konsultasi dan partisipasi dalam penerapan K3 apabila ada hal-hal penting dan mendesak berkaitan dengan K3.
  3. Melakukan pengembangan-pengembangan penerapan K3 di bagian yang dipmpinnya untuk mencapai tujuan K3 selaras dengan kebijakan K3 Perusahaan.
Struktur Susunan  dan Tugas Organisasi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Struktur P2K3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar